Selamat Datang di SMA YP. Unila Bandar Lampung

Sabtu, 02 Januari 2010

Revisi Permendiknas No. 75 tentang Ujian Nasional 2009/2010

Perubahan mendasar untuk SMA/MA adalah :

Pada Permendiknas No. 75 :

Pasal 14
(1) Peserta UN SMA/MA mengikuti ujian di satuan pendidikan lain sesuai ketentuan
yang diatur dalam POS.
(2) Peserta ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam satu ruangan terdiri
atas peserta ujian dari beberapa sekolah/madrasah dalam satu kecamatan
dan/atau kabupaten/kota.
(3) Peserta UN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan SMK mengikuti ujian di satuan
pendidikan penyelenggara UN.

Diperbaiki pada Permendiknas No. 84 :

Pasal 14
Peserta UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK mengikuti ujian di sekolah/madrasah penyelenggara UN sesuai ketentuan yang diatur dalam POS.

Untuk lebih lengkap silahkan unduh disini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Slide